Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. ProgramPerlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis. Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI. Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional. Kegiatan program ini  adalah bantuan langsung tunai kepada RTSM. Yang berada diseluruh pelosok Negara. Dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut : Rumah tangga Sangat Miskin ( terdaftar pada Data PPLS ) di masing masing Kabupte/kota. Didalam keluarga tersebut mempunyai Anak 0-6 tahun dan anak 15 tahun yang belum menyelesaikan  pendidiknan dasar. Terdapat Ibu Hamil. Adapun Tujuan program  adalah : Meningkatkan Kondisi sosial Keluaga RTSM tersebut. Meningkatkan taraf Pendidikan anak-anak yang sangat miskin. Meningkatkan status Kesehatan agar mendapat pelayanan kesehatan yang layak. Meningkatkan pelayanan pendidikan kusus bagi RTSM. Kita berharap mudah-mudahan program ini berjalan sesuai dengan prosedur ( SOP ) sehingga nantinya warga Miskin dapat sedikit terbantu kekuranganya dan kelak  keluarga ini akan menjadi kelurga yang diharapkan pemerintah yaitu Keluarga yang bergenarisi Sehat dan Cerdas.
Natal dan Tahun Baru Pemadam Kebakaran

Berita Kabupaten

Artikel Terkini

  • Penyaluran BLT DD Tahap 9 dan 10
    26 Oktober 2021  Admin Desa  159 Kali 
  • Penyaluran BLT DD Desa Kemiri
    12 Oktober 2021  Admin Desa  100 Kali 
  • PERATURAN MENTERI
    28 Juni 2021    165 Kali 
  • PERATURAN PEMERINTAH
    28 Juni 2021    0 Kali 
Halaman 1 dari 23

Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

26 Oktober 2021 | 159 Kali
Penyaluran BLT DD Tahap 9 dan 10
12 Oktober 2021 | 100 Kali
Penyaluran BLT DD Desa Kemiri
28 Juni 2021 | 165 Kali
PERATURAN MENTERI
28 Juni 2021 | 0 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
28 Juni 2021 | 454 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
05 Oktober 2020 | 0 Kali
17 Program Unggulan Kabupaten Bojonegoro
01 September 2020 | 160 Kali
Daftar Informasi Publik (DIP)
29 Juli 2013 | 1.074 Kali
Kontak Kami
28 Juni 2021 | 454 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
20 April 2014 | 271 Kali
Peraturan Pemerintah
01 September 2020 | 261 Kali
SO Pemerintah Desa
01 September 2020 | 258 Kali
Peraturan Desa
30 April 2014 | 254 Kali
Karang Taruna
01 September 2020 | 248 Kali
Penerbitan KTP
30 April 2014 | 176 Kali
LinMas
01 September 2020 | 193 Kali
RKP Desa
01 September 2020 | 153 Kali
Transparansi Anggaran
30 April 2014 | 166 Kali
Kelompok Tani
01 September 2020 | 168 Kali
Perpustakaan Desa
29 Juli 2013 | 87 Kali
Profil Masyarakat Desa
22 April 2014 | 94 Kali
Pengaduan